Artikel

KULIAH UMUM

26 Sep 2025 Admin IAIQH views
KULIAH UMUM

Tujuan kebijakan dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 (tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi) pada dasarnya berfokus pada peningkatan kualitas perguruan tinggi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

1. Meningkatkan mutu pendidikan tinggi

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi terus meningkat kualitasnya secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

2. Menjamin kualitas lulusan (SDM unggul)

Permen ini bertujuan agar perguruan tinggi mampu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan kompeten sesuai kebutuhan nasional dan global.

3. Menyesuaikan dengan standar internasional

Kebijakan ini mendorong pendidikan tinggi Indonesia agar selaras dengan standar mutu internasional, sehingga lulusan bisa bersaing secara global.

4. Mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan

Perguruan tinggi tidak hanya memenuhi standar minimum (SN-Dikti), tetapi juga didorong untuk melampaui standar tersebut secara terus-menerus.

5. Mewujudkan sistem penjaminan mutu yang efektif

Permen ini memperkuat sistem penjaminan mutu melalui:

  • SPMI (internal kampus)
  • SPME (akreditasi eksternal)
    dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan.

6. Menyesuaikan kebijakan lama dengan perkembangan zaman

Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai, sehingga tujuan lainnya adalah menyempurnakan regulasi agar relevan dengan kebutuhan saat ini.

 

Secara umum, tujuan kebijakan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 adalah:
menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia agar lebih berkualitas, relevan, dan berdaya saing global secara berkelanjutan.

Bagikan: