Panduan ini berisi tentang berbagai ketentuan penyusunan kurikulum yang dapat
dijadikan pedoman dalam rangka menyusun kurikulum program studi di lingkungan
IAIQH Bagu. Tahapan penyusunan kurikulum yang dimaksud, mulai dari tahapan
merancang kurikulum, proses pembelajaran dan evaluasi pembelajaran serta penetapan
kelulusan dengan memperhatikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adapun penetapan kelulusan mahasiswa
memperhatikan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Ijazah,
Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
https://drive.google.com/file/d/1NknFaRR5YlN4GBE4VZE9xbMLcUlhAEGC/view?usp=sharing