Musaqah dan Muzara'ah pada Pertanian di Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kata Kunci:
Musaqah, Muzara'ah, Ekonomi IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat Musaqah Dan Muzara’ah dalam pertanian di Desa Kabul dan Aqad Musaqah dan Muzara’ah dalam pertanian di Desa Kabul. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif analitik penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode analisis data yaitu metode induktif. Dari penelitian tentang kerjasama pengolahan pertanian dengan menggunakan aqad Musaqah dan Muzara’ah di Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Daya maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Bentuk pelaksanaan sistem bagi hasil bagi petani penggarap di Desa Kabul yaitu si pemilik tanah (A) memberikan tanahnya kepada si B (petani penggarap) untuk digarap dengan ketentuan dan persentase pembagian hasil yang telah disepakati bersama. Adapun status hukumnya adalah bahwa islam mensyari’atkan dan membolehkan untuk memberi keringanan pada manusia sebab sebagian orang mempunyai harta tetapi tidak mampu memproduktikannya.
Referensi
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh Jakarta: Amzah, 2014.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Muamalat jakarta: kencana,2012
Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalah Jakarta: Amzah,2010.
Syaickhu, Nik Hariyanti, Alfin Yuli Dianto, Analisis Aqad Muzara’ah dan Musaqah, jurnal dinamika ekonomi syari’ah
Sohari Sahrani, Fiqih Muamalah, Bogor:Ghalia Indonesia, 2011.
Nejatullah Siddiqi, Partnership and profit sharing in Islamic law terjemah oleh kemitraan usaha dan bagi hasil dalam hukum Islam (edisi 1; Cet. 1;Jakarta:dana bhakti yasa, 1996.
Imam Taqiyuddin, Kipayatul Ahyar, Juz 1, Surabaya Indonesia, Dar al-ihya’.
Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalah Jakarta: Amzah, 2010