MUSAQAH DAN MUZARA’AH PADA PERTANIAN DI DESA KABUL KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Penulis

  • Institut Agama Islam Qomarul Huda
  • Perbankan Syariah;Ekonomi dan Bisnis Syariah;Institut Agama Islam Qomarul Huda Bagu

Kata Kunci:

Musaqah, Muzara’ah, bagi hasil, pertanian, ekonomi Islam.

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan sistem bagi hasil Musaqah dan Muzara’ah pada praktik pertanian

di Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, dalam perspektif ekonomi Islam. Musaqah adalah bentuk

kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap untuk merawat kebun dengan pembagian hasil buah

sesuai kesepakatan, sedangkan Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan lahan pertanian dengan

pembagian hasil panen tertentu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik

pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data terdiri atas data

primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua pola pembiayaan: pertama, semua

biaya penggarapan ditanggung pemilik lahan (Musaqah), dan kedua, biaya ditanggung penggarap

(Muzara’ah). Pembagian hasil pada sawah dilakukan dengan pengembalian modal lebih dulu sebelum

dibagi bersih 50:50 antara pemilik dan penggarap. Adapun pada penggarapan kebun, pembagian hasil

sesuai kesepakatan yakni 70% untuk pemilik lahan dan 30% untuk penggarap. Penelitian ini

menegaskan bahwa praktik Musaqah dan Muzara’ah di Desa Kabul berjalan berdasarkan prinsip tolongmenolong, keadilan, dan kesepakatan dalam Islam.

Diterbitkan

2025-08-06

Terbitan

Bagian

Articles